Informasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Informasi tentang hak, kewajiban, tata tertib, dan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Hak Warga Binaan

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:

  • Melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan
  • Mendapat pelayanan kesehatan yang layak
  • Mendapat makanan dan minuman yang layak
  • Menyampaikan keluhan kepada petugas
  • Mendapat bahan bacaan dan informasi
  • Mendapat bantuan hukum
  • Dikunjungi oleh keluarga
  • Mendapat remisi dan pembebasan bersyarat

Kewajiban Warga Binaan

  • Taat menjalankan ibadah
  • Mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan
  • Patuh dan taat pada peraturan
  • Menghormati hak orang lain
  • Menjaga kebersihan diri dan lingkungan

Program Pembinaan

Pembinaan Kepribadian: Keagamaan, kesadaran berbangsa, pendidikan

Pembinaan Kemandirian: Pertanian, kerajinan, keterampilan jasa